Pengukuran Capaian Akademik Murid Dengan Tes Kemampuan Akademik atau TKA
Sebagai bagian dari kewajiban menyediakan pendidikan yang bermutu, Kemendikdasmen menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. Tes kemampuan akademik atau disingkat TKA kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. TKA dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal. Peserta jalur pendidikan formal jenjang SD/MI sederajat diikuti oleh murid kelas 6, kelas 9 untuk murid jenjang SMP/MTs dan kelas 12 SMA/MA/sederajat serta kelas akhir SMK/MAK. Begitu pula halnya dengan peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal yang dapat diikuti oleh Murid pada kelas 6 program paket A atau bentuk lain yang sederajat, Murid pada kelas 9 program paket B atau bentuk lain yang sederajat atau Murid pada kelas 12 program paket C atau bentuk lain yang sederajat. Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal juga mencakup Murid di pesantren di...