Pengukuran Capaian Akademik Murid Dengan Tes Kemampuan Akademik atau TKA
![]() |
Sebagai bagian dari kewajiban menyediakan pendidikan yang bermutu, Kemendikdasmen menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
Tes kemampuan akademik atau disingkat TKA kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. TKA dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal.
Peserta jalur pendidikan formal jenjang SD/MI sederajat diikuti oleh murid kelas 6, kelas 9 untuk murid jenjang SMP/MTs dan kelas 12 SMA/MA/sederajat serta kelas akhir SMK/MAK. Begitu pula halnya dengan peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal yang dapat diikuti oleh Murid pada kelas 6 program paket A atau bentuk lain yang sederajat, Murid pada kelas 9 program paket B atau bentuk lain yang sederajat atau Murid pada kelas 12 program paket C atau bentuk lain yang sederajat.
Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal juga mencakup Murid di pesantren di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dalam hal ini Kementerian Agama.
Murid peserta TKA dikecualikan bagi Murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas yang memiliki hambatan intelektual.
Mata pelajaran yang diujikan dalam pelaksanaan TKA untuk jenjang SD/MI sederajat dan SMP/MTs sederajat yaitu bahasa Indonesia dan matematika.
Mata uji TKA untuk SMA/MA/program paket C/ sederajat dan SMK/MAK terdiri dari bahasa Indonesia, matematika, bahasa Inggris dan mata pelajaran pilihan.
Hasil tes kemampuan akademik (TKA) jenjang SD/MI sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi pennerimaan Murid baru SMP/MTs/sederajat jalur prestasi. Hasil TKA SMP/MTS/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi. Hasil TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi.
Selain itu, hasil TKA digunakan untuk menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal serta hasil TKA dapat dimanfaatkan untuk keperluan seleksi akademik lainnya.
Peserta dari jalur Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA yang diterbitkan oleh kementerian. Apabila sertifikat TKA hilang atau rusak, pemilik sertifikat dapat mengajukan pencetakan ulang sertifikat hasil TKA kepada Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, sesuai kewenangan
Unduh Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik di SINI
