Tingkatkan Kualitas Kepala Sekolah, Kemendikdasmen Luncurkan Program Kepemimpinan Sekolah

 


Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan (Tendik) memiliki peran strategis dalam menjamin terselenggaranya proses pembelajaran yang bermutu. Selain itu, dalam menghadapi tantangan revolusi 5.0 yang menuntut Sumber Daya Manusia (SDM) yang kritis, kreatif, komunikatif, inovatif, dan melek teknologi, pendidikan memegang peran penting dalam membentuk SDM unggul yang mampu beradaptasi dengan perubahan zaman.

Menyadari pentingnya peran tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi meluncurkan Program Kepemimpinan Sekolah yang dilaksanakan secara luring di Gedung A, Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, pada Senin (23/06/2025).

Kebutuhan Kepala Sekolah di Indonesia saat ini sangat mendesak yang mana mencapai 50.971 orang. Sebanyak 10.899 di antaranya diproyeksikan pensiun pada 2025, sementara 40.072 jabatan masih belum terisi. Tiga provinsi dengan jumlah kebutuhan Kepala Sekolah tertinggi, yakni Jawa Barat sebanyak 7.490 orang, Jawa Tengah sebanyak 6.881 orang, dan Jawa Timur sebanyak 6.513 orang. Kondisi ini mencerminkan tantangan serius dalam upaya mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan inklusif.

“Untuk mewujudkan  pendidikan yang bermutu dan berkelanjutan dibutuhkan kepemimpinan yang kuat, visoner, transformatif di tingkat satuan pendidikan. Oleh karena itu, para pemimpin sekolah, seperti Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tendik memiliki peran strategis untuk memastikan proses belajar mengajar berlangsung secara bermutu,” ujar Abdul Mu’ti.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa Program Kepemimpinan Sekolah menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekosistem pendidikan melalui kepemimpinan yang transformatif, kolaboratif, dan berdampak nyata di tingkat satuan pendidikan. Program ini dirancang tidak hanya untuk menyiapkan calon Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tendik, tetapi juga untuk meningkatkan kompetensi dan karakter kepemimpinan agar mampu menjadi agen perubahan yang mendorong inovasi, memperkuat budaya belajar, serta menggerakkan seluruh unsur pendidikan di satuan pendidikan. Selain itu, program ini diharapkan mampu mencetak pemimpin-pemimpin pendidikan yang adaptif terhadap tantangan zaman dan berkomitmen terhadap kualitas pembelajaran.

Ditjen GTKPG), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa Program Kepemimpinan Sekolah disusun tidak secara terpisah, melainkan merujuk pada berbagai regulasi nasional di bidang pendidikan, dengan setidaknya sembilan regulasi utama sebagai dasar pijakan. Salah satu regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai KS. Dengan landasan regulatif yang kuat, program ini dirancang untuk berjalan seiring dengan sistem pendidikan nasional dan menjadi bagian integral dalam upaya peningkatan mutu pendidikan melalui penguatan peran strategis para pemimpin di satuan pendidikan.

“Untuk melaksanakan Program Kepemimpinan Sekolah, Kemendikdasmen menyediakan aplikasi pendukung Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIMKSPSTK) pada platform Rumah Pendidikan layanan Ruang GTK. Dengan sistem ini, pengelolaan data, proses seleksi, pelatihan, serta pemantauan karier dapat dilakukan secara lebih efisien, transparan, dan terintegrasi,” ujar Nunuk Suryani. 

Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Hetifah Sjaifudian, menyampaikan dukungan penuh terhadap peluncuran Program Kepemimpinan Sekolah sebagai langkah konkret untuk menjawab tantangan pendidikan nasional, khususnya dalam mengisi kekosongan posisi KS yang jumlahnya mencapai puluhan ribu. Ia juga menegaskan bahwa kepemimpinan yang kuat di tingkat satuan pendidikan sangat penting untuk memastikan kualitas pembelajaran yang merata dan berdaya saing. Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan harus saling mendukung agar proses pendidikan berjalan optimal. Tak hanya itu, ia juga mengapresiasi regulasi baru, yakni Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang dinilai dapat mempercepat penugasan KS secara lebih terbuka dan akuntabel. 

Sumber : gurudikdas.dikdasmen.go.id

Postingan populer dari blog ini

Pengukuran Capaian Akademik Murid Dengan Tes Kemampuan Akademik atau TKA